| Tumpang-tindih Lahan Pertambangan |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 02 February 2010 02:41 |
|
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan No: P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, mulai timbul persoalan tumpang-tindih lahan tambang dengan hak penguasaan hutan (HPH)/hutan tanaman industri (HTI). Pemerintah menetapkan dua aturan, yakni RPP Alih Fungsi Hutan dan RPP Penggunaan Kawasan Hutan. Tumpang-tindih lahan berhubung dengan wilayah hutan dan area penggunaan lain (APL). Persoalan tumpang tindih tersebut akan diatasi oleh Kementrian ESDM bersama Kehutanan, dapat menjamin investasi dan menguatkan sektor pertambangan. Kedua RPP target awal Februari. Sumber: Bisnis Indonesia
|
| Last Updated on Monday, 08 February 2010 04:20 |




