| Kontraktor PLTU Rembang terancam kena sanksi |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 07 January 2010 04:09 |
|
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang menelusuri penyebab tertundanya proyek PLTU Rembang, bahkan kemungkinan pemberian sanksi denda 10% dari nilai proyek akibat keterlambatan proyek tersebut. Denda ini diberlakukan bila diakibatkan kesalahan kontraktor atau liquidated damage, akan dikenai denda 0,5% per minggu dan maksimal 10% dari nilai proyek. Direktur Proyek Pembangunan PLTU PLN Sluke Suliyanto Hari Poerwono mengungkapkan PLTU Rembang seharusnya sudah beroperasi pada Desember 2009, namun berdasarkan pengembangan lapangan, commercial operation date (COD) baru bisa akhir April tahun ini. Mulai 6 Januari dan berlangsung selama kurang lebih 3 minggu, pihak PLTU Rembang sedang dalam tahap persiapan steam blow atau pembersihan pipa boiler dengan uap bertekanan tinggi. Salah satu kendala dalam menjalankan program ini adalah keterbatasan area. Hal ini disebabkan karena dalam sehari bisa berkali-kali mengakibatkan suara cukup keras yang bisa terdengar dalam radius 2 km hingga 12 km tergantung arah angin. Total area yang digunakan mencapai 54,92 hektare.
|
| Last Updated on Thursday, 28 January 2010 06:26 |




