baner
Cari beli tiket pesawat murah online
You are here:   Info Listrik Tumpang-tindih Lahan Pertambangan
Tumpang-tindih Lahan Pertambangan PDF Cetak Surel
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 02 Februari 2010 09:41
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan No: P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, mulai timbul persoalan tumpang-tindih lahan tambang dengan hak penguasaan hutan (HPH)/hutan tanaman industri (HTI). Pemerintah menetapkan dua aturan, yakni RPP Alih Fungsi Hutan dan RPP Penggunaan Kawasan Hutan. Tumpang-tindih lahan berhubung dengan wilayah hutan dan area penggunaan lain (APL). Persoalan tumpang tindih tersebut akan diatasi oleh Kementrian ESDM bersama Kehutanan, dapat menjamin investasi dan menguatkan sektor pertambangan. Kedua RPP target awal Februari. 
 
Sumber: Bisnis Indonesia
Terakhir Diperbaharui pada Senin, 08 Februari 2010 11:20