| Tumpang-tindih Lahan Pertambangan |
|
| Ditulis oleh Administrator |
| Selasa, 02 Februari 2010 09:41 |
|
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan No: P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, mulai timbul persoalan tumpang-tindih lahan tambang dengan hak penguasaan hutan (HPH)/hutan tanaman industri (HTI). Pemerintah menetapkan dua aturan, yakni RPP Alih Fungsi Hutan dan RPP Penggunaan Kawasan Hutan. Tumpang-tindih lahan berhubung dengan wilayah hutan dan area penggunaan lain (APL). Persoalan tumpang tindih tersebut akan diatasi oleh Kementrian ESDM bersama Kehutanan, dapat menjamin investasi dan menguatkan sektor pertambangan. Kedua RPP target awal Februari. Sumber: Bisnis Indonesia
|
| Terakhir Diperbaharui pada Senin, 08 Februari 2010 11:20 |