| PLN Naikkan BK |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Monday, 22 February 2010 11:11 |
|
There are no translations available. Kenaikkan BK (Biaya Keterlambatan) pembayaran rekening listrik yang menjadi Rp5.000 untuk daya 450 VA ditetapkan di Palu oleh Managemen PT PLN Cabang Palu di Sulawesi Tengah mulai Februari 2010. Daya 900 VA dan 1.300 VA denda Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu. Kenaikkan ini cukup menjadi beban bagi masyarakat karena listrik masih sering padam dalam waktu yang cukup lama. Pembayaran rekening listrik mulai dilakukan setiap tanggal 1-20 bulan berjalan, lebih dari satu hari maka akan dikenakan denda. Kenaikan BK seiring dengan SK Direksi Nomor 018.K/DIR/2010 tentang perubahan atas lampiran B keputusan Direksi PT PLN Nomor 335.K/010/Dir/2003 tentang penetapan harga jual dan biaya pelayanan tenaga listrik yang terkait dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) 2004.
|