| Tunda Kenaikan Listrik 6.600 VA |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 16 February 2010 08:03 |
|
There are no translations available. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menunda pemberlakuan tarif listrik baru bagi pelanggan dengan daya diatas 6.600 volt ampere (VA) karena tidak sesuai undang-undang kelistrikan No. 30/2009. Prosedur mekanisme tarif listrik tidak melalui sistem yang benar dan tidak dikonsultasi dengan DPR. Apabila pemakaian listrik pelanggan sudah melebihi batas hemat 50% maka akan dikenakan tarif nonsubsidi Rp. 1.380 per kWh. Sumber: Bisnis Indonesia
|
| Last Updated on Tuesday, 16 February 2010 08:22 |