baner
Cari beli tiket pesawat murah online
You are here:   Electricity Information Tunda Kenaikan Listrik 6.600 VA
Tunda Kenaikan Listrik 6.600 VA PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 16 February 2010 08:03
There are no translations available.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menunda pemberlakuan tarif listrik baru bagi pelanggan dengan daya diatas 6.600 volt ampere (VA) karena tidak sesuai undang-undang kelistrikan No. 30/2009. Prosedur mekanisme tarif listrik tidak melalui sistem yang benar dan tidak  dikonsultasi  dengan DPR. Apabila pemakaian listrik pelanggan sudah melebihi batas hemat 50% maka akan dikenakan tarif nonsubsidi Rp. 1.380 per kWh. 
 
Sumber: Bisnis Indonesia
Last Updated on Tuesday, 16 February 2010 08:22