| Tarif Baru PLN Sesuai Permen ESDM |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Monday, 10 January 2011 08:54 |
|
There are no translations available. Tarif dasar listrik bagi pelanggan industri yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2011 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Perusahaan Perseroan PT PLN. Pemerintah menetapkan tarif dasar listrik secara rata per kWh. Kebijakan pembatasan disebabkan karena industri lama tidak bisa menyesuaikan kenaikan TDL sesuai Permen No 7 Tahun 2010 pada pertengahan 2010. Pembatasan kenaikan TDL maksimal 18 persen bagi pelanggan industri membuat ada disparsitas.
|