| Pajak Impor Pembangkit Listrik Rp12 Miliar |
|
| Written by Administrator |
| Friday, 09 July 2010 15:42 |
|
There are no translations available. General Manager Perusahaan Listrik Negara Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Ahmad mengungkapkan Kantor Bea Cukai Makassar memberlakukan bea impor alat pembangkit sebesar Rp12 miliar yang menjadi salah satu hambatan PLN dalam mengamankan sistem kelistrikan wilayah. Bea cukai bersikeras menetapkan pajak peralatan yang diimpor dari Inggris, Dubai, dan Singapura. Sumber : Antara News |
| Last Updated on Tuesday, 13 July 2010 08:42 |