|
There are no translations available.
Perusahaan Listrik Negara secara resmi telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sejak hari Kamis 1 Juli 2009. Pemerintah akan terus mengawasi tarif listrik selama 3 bulan, enam bulan dan seterusnya. Berikut skema kenaikan tarif dasar listrik rata-rata 10 persen per 1 juli yang sudah disepakati pemerintah dan DPR:
* Pelanggan 450 VA – 900 VA tidak mengalami kenaikan * Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian. * Pelanggan Sosial dinaikkan 10 persen * Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan 18 persen * Pelanggan Bisnis naik 12 persen hingga 16 persen * Pelanggan Industri lainnya 6 persen-15 persen * Pelanggan Pemerintah lainnya 15 persen-18 persen * Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik 9 persen * Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15 persen * Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20 persen
Berikut rincian kenaikan tersebut:
Pelanggan rumah tangga * 1.300 VA Rp672/kwh jadi Rp793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.24.000 * 2.200 VA Rp675/kwh jadi Rp797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.43.000 * 3.500 s/d 5.500 VA Rp755/kwh jadi Rp891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp.87.000
Pelanggan bisnis * 1.300 VA Rp685/kwh jadi Rp795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.22.000 * 2.200 VA-5.500 VA. Rp782/kwh jadi Rp907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.38.000 * >200 kilo VA (KVA) Rp811/kwh jadi Rp908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.20,6 juta per bulan.
Pelanggan industri * 1.300 VA Rp724/kwh jadi Rp767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.8.000 * 2.200 VA Rp746/kwh jadi Rp790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.12.000 * 2.200 VA - 14 kVA Rp840/kwh jadi Rp916/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.66.000 * >14 kVA - 200 kVA Rp805/kwh jadi Rp878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.822.000 * >200 kva. Rp641/kwh jadi Rp737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.30,2 juta. * >30.000 kVA Rp529/kwh jadi Rp608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp.1,315 miliar per bulan.
Sumber : VIVAnews
|